Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Edi menjelaskan, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 dan mendapat tugas menjalankan program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan Covid-19 dari Mensos Juliari.
Dalam proses pemeriksaan, Edi mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait perkara PT BGR dan PT DNR yang berhubungan dengan distribusi bansos.
Dalam kasus BGR, Edi yang sempat diperiksa oleh KPK dan PPATK mengklaim, tidak ditemukan bukti aliran dana maupun dokumen terkait. Dia pun berpikir kasusnya selesai. Namun pada tahun 2024, Edi kembali dipanggil terkait kasus DNR.
“Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ungkapnya.
Baca juga : Digasak PSG Di Liga Champions, Barca Kalah Level
Edi menjelaskan, seharusnya distribusi bantuan beras pada masa Covid-19 menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin, bukan Ditjen Pemberdayaan Sosial yang ia pimpin saat itu.
Namun, kata dia, Mensos Juliari memutuskan pelaksanaan program berada di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial, karena alasan beban kerja direktorat lain yang sudah menangani program rutin.
Dia mengklaim Ditjen Pemberdayaan Sosial sudah mengawal sesuai pedoman. Namun di lapangan, transporter tidak amanah. Akibatnya distribusi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Ini yang membuat kita menjadi kesulitan,” keluh Edi.
Baca juga : Shanghai Masters 2025, Jannik Sinner Pede Pertahankan Gelar
Dia mencontohkan, seharusnya titik pembagiannya sampai di RT/RW, door to door ke penerima manfaat. Ternyata beras itu diturunkan di kelurahan atau desa. “Ini yang kemudian disebut adanya selisih harga dan kerugian negara,” bebernya.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 221 miliar. Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih antara nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.
KPK menyatakan, proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar. Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Prabowo Ajak Menteri Nyanyi Garuda Pancasila
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat di lingkungan Kemensos.
“Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak menoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum,” tegas Gus Ipul usai memberikan pembekalan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/8/2025).
Dia menegaskan, setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kemensos harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya