Dark/Light Mode

Bongkar Izin Tambang, Bupati Safar Siap Cabut Rekomendasi, Termasuk PT Laguna

Senin, 6 Oktober 2025 22:21 WIB
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin. Foto: Humas Pemkab
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin. Foto: Humas Pemkab

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menegaskan akan mengevaluasi seluruh izin tambang di daerahnya, termasuk PT Laguna Tambang Jaya. Ia juga menyatakan siap mencabut rekomendasi.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam. 

“Saya siap melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan, baik yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi,” kata Safaruddin, disela-sela pertemuan dengan anggota Komisi 5 DPR dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana SST di Banda Aceh, Senin (6/10). 

Safaruddin menyebut, banyak izin tambang yang terbit sebelum dirinya menjabat. Karena itu, seluruh perusahaan akan dikaji ulang agar izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan.

Baca juga : Taman Safari Indonesia Resmikan Destinasi Wisata Baru di Puncak

Saat ini belum ada perusahaan tambang di Abdya yang mengantongi izin produksi. Hanya dua perusahaan yang berstatus eksplorasi, yakni PT Athena Tambang Jaya dan PT Abdya Mineral Prima di Babahrot serta Kuala Batee.

Perusahaan lain baru memiliki rekomendasi bupati sebagai syarat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh atau pemerintah pusat. Sebagian besar rekomendasi itu diterbitkan oleh penjabat bupati sebelumnya.

Safaruddin menegaskan, perusahaan yang baru mendapatkan rekomendasi pun akan ikut dievaluasi, salah satunya PT Laguna Tambang Jaya. 

“Itu juga dalam evaluasi. Saya siap mengevaluasi atau menarik rekomendasi daerah,” ujarnya.

Baca juga : Warga Kembalikan 32 Barang Milik Ahmad Sahroni, Termasuk Sertifikat Tanah

Ia menambahkan, dirinya telah mengundang seluruh perusahaan tambang untuk membahas penataan izin dan komitmen terhadap masyarakat serta lingkungan. 

“Hasil pertemuan itu nanti akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Selain mengevaluasi izin, Safaruddin juga akan mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Gubernur Aceh. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan memberi waktu untuk menata sektor tambang di Abdya.

"Berikan kepercayaan serta waktu untuk saya membuktikan apa yang saya sampaikan," tegas Safaruddin.

Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Safaruddin mengatakan, ruang fiskal daerah dari sektor tambang kini semakin terbatas karena kewenangan banyak diambil alih pemerintah provinsi dan pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.