Dark/Light Mode

Kata Ahli Hukum Pidana

Penetapan TSK Korupsi Tidak Harus Ada LHP Kerugian Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kejagung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan, tidak harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memenuhi unsur kerugian negara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Suparji menerangkan hal ini dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim selaku pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). 

Dia menjadi ahli yang dihadirkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon. 

Suparji membeberkan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), harus memenuhi beberapa unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Di antaranya unsur melawan hukum, memperkaya, kerugian negara, dan unsur lainnya. Seluruh unsur tersebut memerlukan pembuktian. 

Baca juga : Ceko Vs Kroasia, Berebutan Posisi Puncak

“Nah, pembuktiannya dengan apa? Dengan saksi, dengan surat, atau kemudian dengan ahli. Tidak ada sebuah perintah secara jelas dalam konteks alat bukti berupa unsur kerugian keuangan negara itu adalah berupa LHP,” bebernya dalam persidangan. 

Sebagai ahli hukum pidana, Suparji mengaku belum pernah menemukan adanya norma atau teori yang menyatakan untuk mengkualifikasi pemenuhan unsur kerugian keuangan negara harus berupa LHP. 

Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara dapat disandarkan kepada alat bukti-alat bukti yang lain. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. 

Kemudian, jika BPK dalam fase audit kinerja tidak menemukan ada unsur kerugian keuangan negara, tetapi dalam proses investigasi audit menemukan kerugian negara, maka itulah yang menjadi dasar dalam konteks menentukan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara tersebut. 

Sebab ada sejumlah audit yang dapat dilakukan BPKP. Di antaranya audit keuangan, audit kinerja, audit investigasi atau perhitungan kerugian keuangan negara. 

Baca juga : Evaluasi Hasil MotoGP Mandalika, Motor Yamaha M1 Loyo Di Trek Lurus

“Maka ketika tidak ada LHP bukan satu hambatan, bukan satu penghalang untuk kemudian memenuhi unsur tentang kerugian keuangan negara tadi itu,” bebernya. 

Dalam sidang, penyidik Jampidsus selaku termohon mengklaim bahwa penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi, dari dokumen, dari alat bukti surat, dari keterangan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. 

“Kalau kita mengacu dari alat bukti surat, kita sudah mendapatkan dari BPKP, ekspos. Bahkan dari keterangan ahli BPKP yang men-declare itu sudah ada kerugian negara disepakati, tetapi sedang dihitung,” kata penyidik dalam uraian pertanyaan kepada Suparji. 

Sedangkan Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum Nadiem menyatakan, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Sementara menurutnya, saksi dalam sidang praperadilan mengatakan harus ada laporan penghitungan sebelum penetapan tersangka. 

Enggak logis dong, masa bisa dituduh korupsi, sementara belum ada penghitungan kerugian negara,” kata Hotman. 

Baca juga : Sarwendah, Bingung Beredar Kabar Dilamar Gio

Selain itu, dia mengaku telah memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, penyidik tidak pernah menanyakan terkait kerugian negara. Termasuk pertanyaan siapa pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan rasuah ini. 

“Tidak ada laporan perhitungan kerugian keuangan negara, baik dalam BAP maupun dalam ekspos intern kejaksaan. Entah siapa yang bikin pun tidak ada, terlepas apakah yang berhak BPK ataupun BPKP, tidak ada,” tuturnya, usai sidang praperadilan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.