Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tekad Di Pemilu 2029
KPU Berbenah, Lebih Terbuka Dan Kolaboratif
Jumat, 10 Oktober 2025 06:45 WIB
Sebelumnya
“Kolaborasi ini bukan hanya memperluas dampak dari pendidikan pemilih, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kualitas proses kepemiluan secara keseluruhan,” semangatnya.
Mellaz mengungkapkan, partisipasi Pemilu 2024 meraih pencapaian signifikan, dengan target nasional terpenuhi di angka 82,38 persen. Sementara pemilihan gubernur mencapai 74 persen dan 71 persen untuk pemilihan bupati/walikota.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi aktif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organisasi masyarakat sipil, serta upaya mitigasi risiko yang berbasis pada evaluasi Pemilu 2019.
Baca juga : Dua Calon Ketua Ngaku Dapat Dukungan Ketum
“Kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan terpercaya,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menyambut baik semangat KPU menjadi rujukan informasi utama di pesta demokrasi, termasuk Pemilu 2029. Menurutnya, KPU membutuhkan dukungan publik agar Pemilu di Indonesia semakin berkualitas.
“Ada dua tindakan yang perlu dilakukan KPU mulai saat ini. Yaitu, keterbukaan dalam hal informasi, dan melakukan evaluasi atas Pemilu 2024,” kata Kaka, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (9/10/2025).
Baca juga : Industri Jasa Keuangan RI Tetap Berdaya Saing
Kaka mengungkapkan, dirinya termasuk pihak yang selalu husnudzon atau berprasangka baik terhadap KPU. Termasuk, dalam upaya menjadi pusat informasi terkait Pemilu. Menurutnya, upaya ini harus segera direalisasikan karena secara teknis ada pergantian KPU di 2027 mendatang.
“Mungkin yang lama masih ada di Pemilu 2029. Jadi, semangat ini harus masuk Kesekretariatan Jenderal KPU dan menjadi legasi di Pemilu selanjutnya,” katanya.
Kaka mengingatkan, kebijakan KPU jangan sampai menuai polemik. Misalnya, kata dia, terkait Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU yang telah resmi dibatalkan.
Baca juga : Airlangga Yakin, Ekonomi Syariah Kita Jadi Jawara
Kebijakan itu, ditentang publik karena mengizinkan calon kontestan pesta demokrasi untuk merahasiakan identitas pribadinya. Misalnya, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya