Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kuasa Hukum: Muhammad Kerry Adrianto Berkomitmen Ikuti Proses Hukum
Rabu, 8 Oktober 2025 19:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina (Persero), Muhammad Kerry Adrianto, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Kerry menegaskan siap menjalani prosedur hukum secara terbuka dan kooperatif demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan. Namun demikian, harapan kami, proses hukum tersebut hendaknya dilakukan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntabel sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Lingga Nugraha, salah satu anggota tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto, menanggapi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Kerry memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Mereka berharap pelaksanaan sidang yang transparan dan akuntabel dapat membuka ruang bagi publik untuk mengikuti serta mengawasi jalannya persidangan, sehingga kebenaran substantif dapat terungkap sepenuhnya.
Tim hukum juga menyiapkan berbagai bukti dan fakta yang akan disampaikan di persidangan guna membantah tuduhan terhadap Kerry dalam perkara dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Baca juga : Energi Baru Muhammad Qodari di Kantor Staf Presiden
Salah satu fokus dugaan tindak pidana yang disorot adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Lingga menyebut, perjanjian tersebut mengalami beberapa kali adendum yang dinilai mengakibatkan kerugian negara karena tingginya harga sewa terminal.
Tim kuasa hukum menegaskan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Muhammad Kerry Adrianto selalu mengikuti seluruh proses, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Mereka menyebut, langkah-langkah yang dilakukan kliennya selama ini justru telah memberikan nilai tambah dan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Secara tegas, tim hukum juga membantah tudingan yang mengaitkan Kerry dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi sorotan publik.
Baca juga : Pasca Serangan Ke Doha, Liga Arab & OKI Desak Israel Diproses Hukum
“Maupun aksi demonstrasi yang diberitakan sebelumnya,” tegas Lingga.
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menyampaikan keyakinan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum yang jujur dan berkeadilan.
"Kami percaya bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan. Setiap proses hukum sejatinya dilaksanakan demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum, sehingga tercapai keadilan substantif,” ujar Lingga.
Tim kuasa hukum Kerry pun menegaskan akan tetap berpegang pada keyakinan spiritual mereka, seraya mengutip ayat yang menjadi pegangan.
“Sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan," tutupnya.
Baca juga : Masyarakat Mamuju Ketuk Pintu Langit, Doa Bersama Untuk Kedamaian Indonesia
Kerry akan menjalani sidang perdana perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerjasama periode 2018-2023 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan digelar pada pukul 10.00, di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya