Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, KPK Sita Hasil Sawit 1,6 M
Jumat, 24 Oktober 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp 83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca juga : Juve Tak Merasa Kalah, Gol Bellingham Sempurnakan Madrid
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Dalam surat dakwaan pertama, Nurhadi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 45,7 miliar bersama-sama dengan menantunya, RH. Uang suapnya dari HS selaku Direktur Utama PT MIT, agar membantunya mengurus kasus perdata melawan PT KBN dan perkara lainnya. Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku Sekretaris MA.
Nurhadi menggunakan uang suap yang diterimanya untuk sejumlah keperluan pribadi. Di antaranya, membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer kepada istrinya, membeli tas Hermes, pakaian, serta mobil Land Cruiser, Lexus, dan Alphard.
Baca juga : BNI Indonesia Masters 2025, Marwan/Aisyah Pulangkan Ganda Campuran Jepang
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli aksesoris, jam tangan, membayar utang, berlibur ke luar negeri, menukar dalam mata uang asing, renovasi rumah, juga kepentingan lainnya.
Kemudian pada dakwaan kedua, Nurhadi didakwa atas penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 37,2 miliar sejak tahun 2014 hingga 2017. Uang itu diterima dari pengurusan perkara di tingkat pertama, banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Gratifikasi itu diterima Nurhadi selama tiga tahun yang diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Kelimanya merupakan para pengusaha.
Baca juga : Disampaikan Presiden Afsel ke Prabowo: RI Berperan Penting di G20 dan BRICS
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas, terdakwa tidak melaporkannya ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alasan yang sah menurut hukum,” kata jaksa dalam surat dakwaan pada 22 Oktober 2020 lalu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya