Dark/Light Mode

KPK Cecar Kakanwil Kemenag Jateng Soal Proses Pembagian Kuota Haji Tambahan

Rabu, 8 Oktober 2025 20:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah (Jateng) Saiful Mujab soal mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Saiful atas jabatan yang pernah disandang sebelumnya sebagai Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025) sore.

Busi menjelaskan, haji reguler merupakan dampak dari adanya diskresi yang dilakukan Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota haji tambahan sama rata atau 50:50.

Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, haji reguler memperoleh kuota 92 persen berbanding 8 persen kuota haji khusus.

Baca juga : KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Kasus Pemerasan K3

"Maka kemudian kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler menjadi berkurang, yang seharusnya 92 persen (tapi) menjadi 50 persen. Untuk itu, kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," paparnya.

"Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50 Itu seperti apa. Penyidik menggali pengetahuan-pengetahuan dari para saksi termasuk yang diperiksa pada hari ini," imbuhnya.

Saiful mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (8/10/2025) pukul 8.55 WIB. Dia rampung diperiksa pada pukul 14.42 WIB. Saiful memilih bungkam.

"Nggak," singkat Saiful usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, langsung ngacir menuju ke luar Gedung KPK. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

Baca juga : Pengembalian Duit Korupsi Kuota Haji Mendekati 100 M

Komisi antirasuah baru mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, IAA; dan bos travel M, FHM.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Yaqut, Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel haji; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok, yang diduga kediaman IAA.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut, kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 50:50, atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, 92 persen, untuk kuota reguler.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Baca juga : Wamendikdasmen Bicara Persaudaraan Antaragama

Komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini pun menduga ada setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kementerian Agama alias Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp 43 juta-Rp 116 juta) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, asosiasi haji itu akan menyetorkannya ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, uang mengalir ke para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.