Dark/Light Mode

Sikapi Putusan MK Nomor 169

Gerindra Siap Eksekusi 30 Persen Perempuan Di Pimpinan AKD

Senin, 3 November 2025 06:40 WIB
Ketua Umum organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Bambang Haryadi. (Foto: Dok. Gerindra)
Ketua Umum organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Bambang Haryadi. (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Ketua Umum organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Bambang Haryadi mengatakan, Patai Gerindra menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. 

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini menilai, putusan MK tersebut sebagai bentuk penguatan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Partai Gerindra, kata Bambang, akan menindaklanjuti serta menyesuaikan dengan undang-undang dan aturan turunannya. 

“Fraksi Gerindra, bahkan telah menempatkan sejumlah legislator perempuan di kursi pimpinan AKD DPR,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (2/11/2025). 

Baca juga : Di Kuartal III-2025, Jasa Marga Kantongi Laba Rp 2,74 Triliun

Kader perempuan Gerindra yang menduduki unsur pimpinan di DPD adalah Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto (Ketua Komisi IV DPR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Wakil Ketua Komisi VII DPR), Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR), Himmatul Aliyah (Wakil Ketua Komisi X DPR), dan Novita Wijayanti (pimpinan BURT DPR). 

“Kami sudah menempatkan lima legislator perempuan sebagai pimpinan AKD DPR,” tandas Bambang. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan MK yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. 

“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama terkait teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkat komisi,” kata Puan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). 

Baca juga : Kolaborasi Kunci Ekonomi Tumbuh Dan Makin Tangguh

Politikus PDIP itu menilai, putusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan. 

Puan menjelaskan, komposisi DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya. Yakni, mencapai 127 orang (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR. 

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” bebernya. 

Puan mengatakan, lonjakan penempatan perempuan di AKD tersebut patut diapresiasi, meski belum mencapai target minimal 30 persen. Namun, dia menekankan, capaian tersebut belum menjadi alasan untuk berpuas diri. 

Baca juga : Subsidi Pangan Buat Warga Miskin Jakarta Tetap Lanjut

“Putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga posisi strategis,” tegasnya. 

Untuk diketahui, putusan MK yang dimaksud adalah perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. 

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan, setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, hingga seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, wajib ada keterwakilan perempuan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.