Dark/Light Mode

KPK Sita Dokumen Hingga CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Jumat, 7 November 2025 12:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, yang jadi salah satu tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, Kamis (6/11/2025). Barang bukti tersebut di antaranya kamera pengawas atau CCTV.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

"Di antaranya penyidik menyita CCTV," tambahnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Budi menyebut, barang bukti yang disita itu akan dianalisa lebih lanjut. Penyidik bakal mempelajari dan mendalami barang bukti tersebut. 

Pada hari yang sama, selain rumah dinas Gubernur Riau, tim penyidik juga menggeledah tempat lainnya.

"Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," imbau Budi.

Baca juga : KPK Kembali Sita Aset Satori, dari Tanah, Ambulans, Sampai Kursi Roda

Budi menambahkan, dia bakal menyampaikan perkembangan penggeledahan ini secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Sl

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini.

"Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Baca juga : KPK Duga Ada Penerimaan Lain, Gubernur Riau Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut KPKoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11/2025).

KPK mengungkapkan, Gubernur Abdul Wahid meminta jatah fee sebesar Rp 7 miliar dari dana tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.