Dark/Light Mode

Suap Atur Jabatan, Proyek RSUD Dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo Tersangka Tiga Klaster Kasus Korupsi

Senin, 10 November 2025 06:20 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua kanan); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (kedua kiri); Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (kiri), dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) Keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua kanan); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (kedua kiri); Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (kiri), dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) Keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Asep menjelaskan, pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. 

Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD dr. Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp 1,4 miliar. 

“Ini kelihatan polanya menjadi berantai. Si pejabat ketika ada proyek meminta fee kepada vendor. Paling tidak untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk mendapatkan jabatannya,” ungkap Asep. 

Baca juga : 17 Wasit Dan Bos Klub Ditangkap, Krisis Moral Sepak Bola Turki

YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui ajudan Bupati Ponorogo, SGH, dan ELW, adik SUG, dalam dua tahap, yakni Rp 950 juta dan Rp 450 juta. 

“Dilewatkan ke saudara dan ajudannya, jadi tidak langsung ke dia (SUG), ada layering,” ucap Asep. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Bupati Ponorogo menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat. Rinciannya, sepanjang 2023-2025 dari YUM senilai Rp 225 juta. Kemudian, dari pihak swasta EK senilai Rp 75 juta pada bulan Oktober lalu. 

Baca juga : WTA Finals, Elena Rybakina Kalahkan Sabalenka

“Ini baru pada RSUD dr. Harjono Ponorogo. KPK mendalami SKPD lain, dinas-dinas lain,” tegas Asep. 

Karena itu, KPK turut menjerat AGP, YUM, dan SC sebagai tersangka. Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai 27 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK. 

Secara simultan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik kabupaten/kota/provinsi. “Termasuk di Kabupaten Ponorogo,” tutup Asep. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.