Dark/Light Mode

Soal Kerugian Rp 217 M, Saksi Ngaku Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM

Selasa, 11 November 2025 08:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Senior Expert 2 PT Pertamina, Wawan Sulistyo Dwi mengungkapkan tak mengetahui potensi kerugian dalam kerja sama terminal (BBM) dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 217 miliar menggunakan data lama.

Hal itu disampaikan Wawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam. 

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan dasar pernyataan Wawan yang menyebut kerja sama Pertamina dengan PT OTM pada periode November 2014–November 2015 berpotensi merugikan perusahaan sebesar 16,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 217 miliar.

Wawan, yang juga auditor internal Pertamina, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil kajian Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI).

Baca juga : Redenomasi Tak Ubah Nilai Tukar Dan Daya Beli

Kajian itu menunjukkan throughput berada pada rentang 6,3 hingga 6,77 dolar AS per kiloliter, sementara kontrak Pertamina dengan OTM menetapkan angka 6,5 dolar AS per kiloliter.

“Atas angka itu, kami melakukan pengujian ulang, melihat kertas kerja, sumber dokumen, dan melakukan perhitungan kembali,” tutur Wawan.

Kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen, kemudian menanyakan apakah data yang digunakan Wawan berasal dari kajian awal atau setelah diperbaiki.

Wawan menjawab bahwa data yang digunakannya bersumber dari kajian pertama Pranata UI pada Maret 2014.

Baca juga : Karen Ngaku Tak Tahu Keterlibatan M. Kerry Soal Penyewaan Terminal BBM

Ia juga mengakui bahwa internal audit Pertamina pernah melakukan reevaluasi terhadap angka tersebut, namun ia tidak terlibat langsung dalam proses itu.

“Saya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Surat tugas saya hanya sebatas pelaporan hasil kajian pertama,” ujar Wawan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hasil reevaluasi dan renegosiasi, Wawan mengaku mengetahui prosesnya, tetapi tidak tahu angka throughput terbaru setelah renegosiasi.

Padahal, hasil reevaluasi menunjukkan angka throughput lebih rendah, yakni 5,49 dolar AS per kiloliter. Wawan juga mengaku tidak mengetahui ihwal macetnya pembayaran kepada PT OTM setelah penandatanganan kontrak hingga tahun 2017. Ia hanya mengetahui bahwa hingga 2015, pembayaran memang belum dilakukan.

Baca juga : Soal Kuota Pemain, Skuad Persija Taat Regulasi BRI Super League

“Mengenai proses setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai reevaluasi dan renegosiasi, Bapak tidak tahu ya?” tanya Patra.

“Saya tidak mengetahui, Pak,” jawab Wawan.

Dalam perkara ini, Kerry dan sejumlah terdakwa lain didakwa melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Perbuatan mereka disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Rinciannya, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM, serta keuntungan ilegal (illegal gain) senilai 2,61 miliar dolar AS atau sekitar Rp 43,35 triliun dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.