Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pemkot Tangerang Berikan Subsidi 100 Persen atas Kenaikan NJOP
Senin, 24 Februari 2020 21:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemkot Tangerang memberikan subsidi sebesar 100 persen untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir. Masyarakat tetap melakukan pembayaran sesuai dengan tahun sebelumnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, memang ada yang berbeda dengan pembayaran pajak tahun ini. NJOP yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah NJOP yang mendekati harga di pasaran.
Baca juga : Persita Tangerang Kalahkan Timnas Indonesia dalam Laga Uji Coba
"Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Arief.
Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kota Tangerang, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama gelar kegiatan Pekan Panutan Pajak bagi para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. "Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Arief.
Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Berikan Kepastian Perpres Harga Gas Industri
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan, kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang. Di Indonesia, hanya Kota Tangerang yang memberlakukan subsidi 100 persen bagi warganya dalam hal pembayaran kenaikan NJOP.
"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual dibawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100 persen," papar Said.
Baca juga : Mengembangkan Potensi Anak dan Pencapaian Keunggulan Nasional
Untuk tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menargetkan sebanyak Rp 879 miliar BPHTB yang dapat disetorkan pada kas daerah. Data ini menunjukkan kenaikan sebanyak 19 persen dari tahun sebelumnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya