Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPKH Hormati Proses Hukum KPK, Tegaskan Komitmen Transparansi
Rabu, 12 November 2025 22:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kasus kali ini berkaitan dengan layanan pendukung haji.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah KPK tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.
Baca juga : Gubernur Pramono: Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Karyawan PT TransJakarta
"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Dalam seluruh aktivitasnya, lanjut Fadlul, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan.
Terkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H, BPKH menjelaskan posisi dan peran BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi.
Fadlul menegaskan, BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.
Dalam kerja sama tersebut, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Resmikan Paviliun Indonesia Di COP30, Tegaskan Komitmen Iklim
Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo.
Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.
BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.
Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.
Baca juga : DPR Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Harus Transparan
Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Fadlul menegaskan, BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.
BPKH juga mengapresiasi perhatian publik dan media massa sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial, dan akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya