Dark/Light Mode

MK Batasi Hak Atas Tanah Di IKN, Nusron: Tak Akan Ganggu Investasi

Senin, 17 November 2025 08:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Mendapati putusan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid pede tidak akan menganggu investasi. Putusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Nusron mengatakan, pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Menurutnya, putusan itu menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN. 

Meski insentif berupa panjangnya durasi hak dipangkas, Nusron memastikan investor tidak perlu khawatir. Menurutnya, hal yang dikoreksi hanya aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru. 

Baca juga : Terbaru Jepang Vs China, Negara Berkonflik Tambah Banyak

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang stabil dan sehat. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi teknis agar implementasinya di lapangan tetap lancar. 

Lagi pula, putusan MK sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Ketetapan itu konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan masyarakat lokal. 

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujar politisi Partai Golkar ini. 

Baca juga : Anugerah Jurnalistik Forum Pemred 2025 , Jurnalis RM Juara 2 Dan 3

Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengamini putusan MK. Menurutnya, hal itu mempertegas prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional tersebut. 

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ulas Indrajaya. 

Dia menyarankan agar putusan ini harus diikuti dengan aturan main yang jelas. Sehingga, pelaku usaha tidak lagi ragu menggelontorkan modalnya di IKN. 

Baca juga : AUSINDTL 2025 Sukses Digelar, BIN Ajak Australia-Timor Leste Perkuat Kerja Sama Intelijen

Terlebih, pembatasan HGU tetap kompetitif jika dibandingkan dengan praktik di berbagai negara. Contohnya Malaysia, Singapura, atau Australia, masa berlaku HGU untuk kawasan komersial dan industri umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun. 

“Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” imbuh politisi PKB ini. [FAQ/MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.