Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Tudingan Ijazah Palsu, 1 Hakim MK Pamer Foto Wisuda
Selasa, 18 November 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Disertasinya kemudian diterbitkan Penerbit Buku Kompas dengan judul adaptasi bagi pembaca Indonesia, yaitu “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontra-Terorisme di Indonesia”.
Arsul menegaskan, semua dokumen akademiknya telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dokumen itu juga digunakan Arsul untuk mengikuti proses seleksi hakim konstitusi di DPR tanpa ada keberatan publik.
“Itulah cerita tentang perjalanan doktoral saya, untuk mengklarifikasi soal ijazah palsu, ijazah abal-abal,” tuturnya.
Baca juga : Bencana Longsor Mengintai, Waspadalah!
Ia juga memastikan tidak akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya. “Kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional. Jadi, saya juga tidak akan melapor balik,” ucapnya.
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), I Dewa Gede Palguna, turut angkat suara. Ia mengaku heran atas langkah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang langsung melaporkan Arsul ke Bareskrim.
Menurutnya, pelapor seharusnya terlebih dahulu mempertanyakan proses seleksi Arsul di DPR yang mengusulkan namanya sebagai hakim MK. “Kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR,” nilainya.
Baca juga : Bicara Pilpres 2029, Hashim Optimistis Prabowo Menang Lagi
Ia menegaskan, Pasal 20 UndangUndang (UU) MK menyebutkan hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh lembaga yang memiliki kewenangan mencalonkan. Idealnya, pelapor bertanya ke DPR terlebih dahulu.
Meski begitu, Palguna menolak memaparkan detail proses penanganan laporan di MKMK, karena sifatnya tertutup.
“Agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak diadili oleh soal atau isu yang belum jelas,” imbuhnya.
Baca juga : Geram Dituduh Korupsi Bansos, Ratusan Kades Demo Ke DPRD Banyuwangi
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim terkait legalitas ijazah doktoralnya. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyebut integritas akademik adalah syarat utama bagi seorang hakim MK.
“Apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri,” ujarnya.
Betran mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan dalam laporannya. Ia juga menyebut kampus tempat Arsul menempuh program doktor tengah diselidiki otoritas anti korupsi Polandia. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya