Dark/Light Mode

Kasus KSU Dan Akuisisi Saham PT JN, Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun

Jumat, 21 November 2025 06:20 WIB
Suasana sidang agenda pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang agenda pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Tindakan terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko. Tindakan para terdakwa tersebut disadari atau tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada PT JN,” ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya. 

Hakim menyatakan, tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi. 

Fakta itu salah satunya diperkuat dari keterangan Adjie, yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada terdakwa. 

Tawaran handphone dan batik ditolak oleh terdakwa III (Harry Muhammad Adhi Caksono). Sedangkan Ira, menolak pemberian fasilitas dan penginapan hotel. 

Baca juga : Senang Jumpa Trump Di Gedung Putih, Ronaldo Diingatkan Kasus Pemerkosaan

Meski begitu, hakim menegas kan bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada Adjie ataupun PT JN. 

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Sunoto memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. 

Dirinya memandang, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR). 

Sunoto menganggap, Ira dkk telah beritikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. 

Baca juga : Putri Main Tenang, Alwi Sempat Gugup

Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto. 

“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” tambahnya. 

Perkara korupsi ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. 

Baca juga : DPR Jadi Target Teroris

Para terdakwa maupun jaksa KPK belum dapat memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding. 

Adapun vonis hakim kepada tiga terdakwa jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Ira dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Yusuf Hadi dan Harry dituntut dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.