Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Survei Ombudsman

Layanan Publik Yogyakarta Dipersepsikan Paling Baik

Rabu, 26 Februari 2020 21:31 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Foto Twitter @AdrianusMeliala
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Foto Twitter @AdrianusMeliala

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan publik di Provinsi Yogyakarta dipersepsikan sebagai yang terbaik dibanding provinsi lainnya. Itu tercermin dari survei Ombudsman tentang Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) Tahun 2019.

Selain Yogya, Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah juga dipersepsikan memiliki kualitas pelayanan yang baik.

Hasil survei Inperma Tahun 2019 menyatakan Yogyakarta meraih indeks persepsi 3,50, disusul Gorontalo (4,05), dan Sulawesi Tengah (4,15). Indeks malaadministrasi berindeks di bawah atau sama dengan 4,50 berarti maladministrasi rendah, kemudian indeks 4,1-5,50 (sedang menuju rendah), 5,51-6,50 (sedang menuju tinggi), dan di atas sama dengan 6,51 (tinggi).

"Indeks maladministrasi rendah menunjukkan kualitas pelayanan dipersepsikan secara baik oleh pengguna layanan. Sebaliknya, jika indeks maladministrasi tinggi maka kualitas pelayanan publiknya dipersepsikan buruk," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dalam paparan hasil survei di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Baca juga : Banjir Membuat Perjalanan KA Daop I Jakarta Terganggu, Ini Perubahannya

Andrianus menyebut, baiknya kualitas pelayanan publik suatu provinsi dipengaruhi oleh lingkungan. Hal ini setidaknya berdasarkan hasil survei Ombudsman tahun-tahun sebelumnya. Pada 2017, Bali menempati posisi tertinggi dan tahun berikutnya NTB. Kedua provinsi itu dikenal sebagai provinsi yang terbuka dan berhadapan langsung dengan warga negara asing karena memiliki banyak destinasi wisata. Hal ini yang dinilai Adrianus turut mendorong para pejabat dan pelayan publik di ketiga daerah tersebut untuk memberikan kinerja terbaiknya.

"Yogya juga dikenal sebagai daerah terbuka, kota pelajar, destinasi wisatanya juga bagus. Ini membuat mendesak pelayanan jadi baik. Hal itu dirasakan oleh publik. Hal positif ternyata kualitas pelayanan dipengaruhi oleh environment-nya. Lingkungannya," imbuhnya.

Survei dilakukan kepada 2.842 responden yang tersebar di 10 kota dan 10 kabupaten pada 10 provinsi. Provinsi yang disurvei merupakan provinsi dengan predikat hijau  dalam survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik yakni Provinsi Aceh, DI Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua. 

Sepuluh kota yang disurvei adalah Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, Jayapura. 
Sedangkan sepuluh kabupaten yang disurvei adalah Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Kabupaten Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan , Maluku Tengah, dan Biak Numfor.

Baca juga : Ini Alasan Bima Sakti Pilih Yogyakarta Jadi Tempat Latihan Timnas U-16

Adrianus menjelaskan, survei Inperma ini dilakukan Ombudsman untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan perizinan.

“Survei Inperma juga bertujuan menghasilkan saran perbaikan bagi masing-masing unit layanan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik," ungkap eks anggota Kompolnas ini.

Dari survei Inperma, provinsi yang indeksnya tergolong agak tinggi di unit layanannya, seperti Provinsi Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku dan Papua. 

Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Ombudsman menyarankan pemerintah daerah setempat berkonsultasi dengan perwakilan Ombudsman yang ada di wilayah masing-masing.  Konsultasi tersebut bisa berupa pendampingan, misalnya dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga : Hujan Deras, 99 RW di Jakarta Tergenang Banjir

"Sehingga dapat terwujud terpenuhinya standar layanan minimal dengan mengacu kepada Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009," tutupnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.