Dark/Light Mode

Kasus Suap Pajak

Kejagung Geledah 5 Lokasi, Sita Dokumen Dan Kendaraan

Rabu, 26 November 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Selain dokumen, penyidik turut menyita beberapa kendaraan.

“Memang benar penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). 

Ia menjelaskan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyisir lima lokasi pada Minggu (23/11/2025) malam, termasuk sebuah kantor di Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen, mobil, dan sepeda motor. Namun, Anang tidak mengungkap identitas pemilik tempat yang digeledah. 

Baca juga : Arsenal Vs Bayern Munchen, Bagaikan Final Kepagian

“Ya, lebih dari lima tempat, mungkin delapan titik seluruhnya. Ada kantor dan juga rumah. Saya tidak menyebut Dirjen Pajak, yang jelas kantor perpajakan,” tutur Anang. 

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan terhadap lima pihak bepergian ke luar negeri. Salah satunya ada lah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD), yang kini telah pensiun. 

Selain KD, pencegahan juga di berikan kepada empat pihak lainnya. Mereka yakni, KL, pemeriksa pajak; BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang; VRH, COO PT DJ; HBP, Komi saris PT GPI, anak usaha Grup DJ. 

“Benar Kejaksaan Agung meminta pencegahan terhadap beberapa pihak dalam dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Kamis (20/11/2025). 

Baca juga : Hamilton Kecewa Hasil GP Las Vegas, Bos Ferrari Tanggapi Dengan Kepala Dingin

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran pihak terkait tidak memenuhi panggilan penyidik atau bepergian ke luar negeri. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan penerapan cegah tersebut. “Betul, dan sudah kami laksanakan sesuai permintaan,” ujarnya melalui pesan singkat. 

Hal senada disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dia menjelaskan, pencegahan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. 

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejagung. 

Baca juga : Imin-Nusron Doakan Semoga Badai NU Segera Berlalu

“Kami akan menyampaikan perkembangan apabila sudah tersedia informasi resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. 

DJP menegaskan, mereka menghormati proses hukum dan menilai penegakan hukum penting untuk menjaga integritas institusi. “Kami menghormati penuh proses hukum yang berjalan secara independen,” imbuh Rosmauli. 

Dari pihak swasta, Corporate Communication Djarum, Budi Dharmawan, menyatakan siap mengikuti proses hukum. 

“Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” katanya, Jumat (21/11/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.