Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin adalah dwitunggal yang dipilih langsung rakyat. Atas hal itu, Wapres juga boleh mengusulkan apa saja ke Presiden. Hanya saja, keputusan akhir ada di tangan presiden.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. Kata dia, Wapres boleh saja mengambil langkah strategis, tetapi tetap atas restu Presiden. "Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan bertanda tangan," ucap Armin.
Baca juga : Pengamat: Langkah Jaksa Agung Sangat Berani dan Cepat
Guru Besar Ilmu Politik Unhas ini bilang, Wapres tidak boleh diam dan kaku. Wapres harus langsung bergerak bila menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
"Wakil Presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep. Jadi, misalnya, Presiden memerintahkan untuk membantu dengan membuka acara atau rapat, Wakil Presiden harus bersedia membantu Presiden,” terangnya.
Baca juga : Kediri dan Jatuhnya Presiden
Pengamat politik IndexPolitica, Medrial Alamsyah, ikut berkomentar. Menurut dia, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.
“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sarannya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya