Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - LBH PIGMA menegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua I LBH PIGMA Muhamad Aswan Kelian, menyebut aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu justru memperjelas batas penugasan anggota Polri di luar struktur, sehingga putusan MK dapat diterapkan dengan lebih pasti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga negara.
Perpol ini diundangkan pada 10 Desember 2025, hanya berselang beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu.
Baca juga : Polri Terbitkan Perkap 4/2025 Untuk Pedoman Penindakan Penyerangan
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIGMA, Muhamad Aswan Kelian, menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah dan tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Sah kok. Landasan hukumnya UU No. 2 Tahun 2002, dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Aswan Kelian, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Aswan, Perpol 10/2025 justru memberikan definisi yang lebih tegas atas ruang penugasan anggota Polri di luar struktur, sebagaimana disinggung dalam putusan MK. Perpol tersebut dinilai memperjelas batasan mana jabatan yang boleh dan tidak boleh diisi oleh perwira aktif Polri.
Baca juga : Hasto Minta Simpatisan Terima Apapun Putusan Hakim
“Tidak bertentangan, justru memberikan definisi tetap mana yang boleh dan mana yang tak boleh diisi oleh perwira aktif kepolisian,” tambahnya.
Aswan menilai putusan MK belum menjelaskan secara eksplisit kategori penugasan luar struktur Polri yang dilarang maupun yang masih diperbolehkan. Karena itu, keberadaan Perpol 10/2025 dianggap memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan putusan MK dapat dieksekusi dengan tepat.
“Isi putusan MK belum memberikan penjelasan secara eksplisit soal penugasan luar struktur Polri mana yang boleh dan mana yang tidak. Dengan adanya Perpol ini, penjelasannya jadi pasti sehingga putusan MK bisa dieksekusi,” tegasnya.
Baca juga : Gacor, Jens Raven Nggak Nyangka Cetak 6 Gol
Ia menekankan bahwa Perpol tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian, sehingga penerbitannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya