Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Abdul Wahid
Senin, 15 Desember 2025 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Baca juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pekan Ini, Terkait Kasus BJB
Budi menyebut, penyidik tengah mencari bukti untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Tim masih bekerja sehingga belum ada informasi temuan yang didapat.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," tegasnya.
Baca juga : KPK Geledah Sejumlah Tempat di Surabaya, Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo
KPK menyebut, Abdul Wahid meminta fee atas penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025.
Dana yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP itu naik sebesar Rp 106 miliar. Dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.
Baca juga : KPK Serahkan Uang Rp 883 M Kepada PT Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman"," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya