Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Rumah Plt Gubernur Riau
KPK Sita Dolar Singapura, Jumlahnya Masih Dihitung
Selasa, 16 Desember 2025 06:35 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, DMN selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau MAS, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifi kasi.
Komisi antirasuah menyebut, AW meminta fee atas penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025.
Dana yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP itu naik sebesar Rp 106 miliar. Dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga : ASDP Perkuat Koordinasi Dan Layanan Di Semua Lini
Tanak menjelaskan, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, FRY bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau pada bulan Mei lalu. Pertemuan membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada AW.
Pasca pertemuan tersebut, FRY kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, MAS, untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
MAS yang merupakan representasi dari AW, meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, atau sebesar Rp 7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Tanak.
Baca juga : Daya Saing Industri Dijaga Untuk Serap Tenaga Kerja
Takut dengan ancaman tersebut, FRY bersama seluruh Kepala UPT terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok AW.
“Dengan menggunakan bahasa kode “7 batang’,” jelasnya.
Setelah itu, uang mulai diserahkan secara bertahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
Tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025). Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta.
Baca juga : Demi Keselamatan Warga, Pemprov Diminta Gercep
Kemudian, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta, saat menggeledah rumah AW di wilayah Jakarta Selatan. Uang tersebut disimpan dalam kardus.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara MAS dan DMN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya