Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Karena itu, menurut Mellisa, kebijakan diskresi Menag sudah tepat karena untuk kepentingan umum.
“Bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Meski begitu, Mellisa menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli soal diskresi Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tersebut. Langkah KPK tersebut dianggap Mellisa bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Berbagai Ahli hukum sebelumnya juga sudah pernah memberikan pandangan terkait diskresi menteri agama dalam pembagian kuota,” tegas.
Baca juga : BTN Beri Relaksasi KreditUntuk Puluhan Ribu Nasabah
Mellisa mengatakan, ahli yang dimaksud diantaranya adalah Dr Oce Madril dan Dr Rudy Lukman. Menurutnya, kedua ahli ini berpendapat bahwa Pasal 9 UU No. 8/2019 memberikan ruang diskresi kepada Menteri.
“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” tutup Mellisa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan Yaqut difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Penghitungan kerugian negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle dari informasi dan keterangan sebelumnya yang sudah didapatkan oleh penyidik mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini,” ungkap Budi, Selasa malam.
Baca juga : Pasokan Energi Wilayah Sumatera Tetap Terjaga
Kemudian, penyidik juga mendalami pembagian kuota haji tambahan, serta menelusuri pendistribusiannya.
“Bagaimana pembagiannya di asosiasi, kemudian bagaimana juga pembagian dan jual-beli yang dilakukan oleh PIHK,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka, tetapi telah mencegah tiga orang ke luar negeri.
Ketiganya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag, IAA, dan bos travel MT, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel MT; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman IAA.
Baca juga : Pasar Besar Wajib Punya Pos Pemadam Kebakaran
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus.
Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen. KPK menduga, ada setoran antara 2.6007.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya