Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aneh, Penjual Rekening Disamakan dengan Jual-Beli Mobil

Selasa, 3 Maret 2020 14:01 WIB
Yenti Ganarsih (Foto: Istimewa)
Yenti Ganarsih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dunia peradilan kembali mendapatkan sorotan publik. Kali ini, masyarakat menyoroti vonis bebas 4 terdakwa judi online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Empat terdakwa kasus perjudian online, Anjad Fendi Badriawan, Bim Prasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, pada persidangan yang digelar Jumat (21/2). Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Taufan Mandala, dengan Hakim Anggota Budiarto, majelis hakim menilai bahwa penjualan rekening salah satu bank yang dilakukan keempat terdakwa bukan merupakan tindak pidana. 

Padahal, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya meyakini bahwa rekening salah satu bank milik keempat terdakwa dijual dan dipakai sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang. Sebelumnya, dalam rangkaian kasus yang sama, hakim menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam kasus money laundry dalam sindikat judi online yang diungkap Polda Metro Jaya.

Baca juga : Dukung Apparel Lokal, PSSI Kerja Sama dengan Mills

Menanggapi itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai, seharusnya vonis hakim tidak boleh berbeda dengan tindak pidana asal dalam sebuah kasus. Begitu pula dengan kasus jual beli rekening untuk judi online ini.

"Enggak mungkin klo lah ya (vonis bebas). Kalau money laundry sudah terbukti, tidak mungkin kejahatan asalnya tidak terbukti. Kan money laundry diputus penghukuman tiga tahun. Jadi kan enggak mungkin kejahatan asalnya bebas," kata Yenti.

Doktor hukum tindak pidana pencucian uang pertama di Indonesia ini, mengaku tidak sepakat jika kasus jual beli rekening bank tersebut disamakan dengan analogi jual beli mobil, seperti yang diumbar kuasa hukum terdakwa Alvin Lim ke publik. "Saya juga enggak ngerti kok jual beli mobil disamakan dengan jual beli rekening. Itu kan analoginya gimana? Kok jual rekening dianalogikan dengan jual mobil?" tegas Yenti.

Baca juga : Polisi Amankan 79,5 KG Ganja yang Diselundupkan Dalam Ban Mobil

Perempuan yang ditunjuk dan dipercaya 2 kali sebagai Pansel KPK oleh Presiden Jokowi ini menjelaskan bahwa dalam kasus kejahatan, jual beli rekening sudah biasa dilakukan untuk modus kejahatan. Sehingga janggal jika pelaku dibebaskan hakim. Apalagi pidana asalnya para terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Bahkan itu biasanya modus orang untuk menampung hasil kejahatan, hasil korupsi atau perjudian online misalnya kita pakai nama orang lain. Kalau direktur di perusahaan abal-abal biasanya langsung merekrut orang siapa pun yang orang-orang ini hanya untuk dipakai namanya. Itu modus kejahatan. Jadi harus dibedakan modus, strategi dan tahapan. Itu modus," tutunya.

Yenti menegaskan, jual beli rekening adalah perbuatan yang ilegal. Modusnya kerap digunakan untuk tindak kejahatan untuk menampung uang ilegal termasuk untuk perjudian.

Baca juga : Wamenkeu: Audit Dan Pengawasan Asuransi Buruk

"Kalau jual beli mobil, belum balik nama BPKB itu baru dikatakan tahapan, bukan modus. Karena masih boleh balik nama. Jual beli rekening, itu ilegal. Nama yang tertera dalam rekening harus pemiliknya yang akan digunakan. Bahkan bagi bank itu sendiri jual beli rekening ilegal. Yang ada buka rejening, blokir rekening atau tutup rekening. Selain itu, ilegal. Aneh juga kalau disamakan denga jual beli mobil. No money laundering without predicate offense, tidak ada TPPU tanpa kejahatan asalnya," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.