Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siapkan Lembaga Penjamin Polis
Wamenkeu: Audit Dan Pengawasan Asuransi Buruk
Selasa, 14 Januari 2020 09:16 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan membentuk lembaga penjamin polis asuransi. Lembaga ini untuk mencegah terjadinya jiwasraya jilid dua. Saat ini, proses audit dan pengawasan lembaga asuransi banyak yang ala kadarnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, pembentukan lembaga tersebut adalah amanat dari Undang-Undang Asuransi. “Kami terus lakukan persiapan untuk mendesain lembaga penjaminan polis tersebut,” ujarnya.
Suahasil menilai, pembentukan lembaga itu mesti dilakukan dengan adanya Undang-Undang baru. Aturan baru itu, kata Suahasil, adalah pekerjaan rumah bagi pemerintah yang juga membutuhkan koordinasi dengan DPR dalam konteks persetujuan.
Baca juga : Taspen Berikan Tabungan Hari Tua Dan Pensiun Ke Eks Ketua BPK
“Intinya Undang-Undang Asuransi itu terbit 2014. Di dalamnya ada amanat untuk membentuk lembaga penjaminan polis,” jelasnya.
Suahasil tak memungkiri proses proses audit dan pengawasan lembaga asuransi banyak yang hanya sekedar penyajian.“Tidak hanya mengawasi, tapi menangkap sinyal kondisi substansi perusahaan. Jangan hanya secara audit diterima, tapi secara subtansi ternyata harus didalami lebih jauh lagi,” katanya
Wacana pembentukan Lembaga Penjamin mencuat kembali setelah adanya kasus gagal bayar dari PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga : Posko Layanan Nataru 2020 Angkasa Pura II Berjalan Sukses
Suahasil ogah mengomentari pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kasus Jiwasraya bisa berimbas sistemik. Namun ia menyebut persoalan Jiwasraya memang menyangkut nasabah hingga polis.
“Tetapi saya rasa apa yang terjadi makin lama makin kelihatan kalau Jiwasraya itu memiliki nasabah, Jiwasraya memiliki sejumlah polis, Jiwasraya memiliki kerja sama kemitraan, tentu itu harus didalami satu per satu,” tegasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mendukung pemerintah untuk mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di Asuransi Jiwasraya. “Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya,” katanya.
Baca juga : Wamen Alue Minta Pengawasan Hutan Ditingkatkan
Menurutnya, selain memberikan jaminan, adanya lembaga tersebut juga akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.
Meski berbeda dengan perbankan, namun diharapkan lembaga penjamin polis asuransi itu dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pendirian LPP juga sebelumnya telah disarankan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Bamsoet mendorong agar segera dibentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan sebagaimana diperintahkan Undang Undang No 40 tahun 2014. Sampai sekarang lembaga penjaminan polis asuransi belum juga terbentuk. Hal tersebut penting untuk melindungi dana masyarakat pemegang polis. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya