Dark/Light Mode

Polisi Amankan 79,5 KG Ganja yang Diselundupkan Dalam Ban Mobil

Selasa, 11 Februari 2020 13:33 WIB
Ganja kering yang berhasil tersimpan dalam 4 buah ban, berhasil diamankan anggota Polsek Ciputat. (Foto: TribrataNews Polri)
Ganja kering yang berhasil tersimpan dalam 4 buah ban, berhasil diamankan anggota Polsek Ciputat. (Foto: TribrataNews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Sektor Ciputat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam 4 buah ban AT (all terrain) mobil yang berukuran besar di Perumahan Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik hingga berbentuk seperti batu bata, sebanyak 151 bungkus. Dari pengungkapan tersebut Polisi juga behasil menangkap empat orang yang menajdi kurir antar ganja siap edar dari Sukabumi yakni, BD, DD, UJ dan NA serta EL yang lebih dulu ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Banyak Yang Selfie Di Depan Karangan Bunga Jokowi

Ganja tersebut akan diedarkan ke Jakarta dan Tanggerang Selatan. salah satu tersangka mengungkapkan bahwa ia sudah dua kali mengantarkan ban yang berisi barang haram ini. Pertama kali mengantarkan ia tidak mengetahui bahwa itu ganja dan kali kedua ia tahu bahwa itu ganja. Ia pun tidak tahu siapa yang menyuruh untuk antarkan barang karena hanya via telepon.

Ganja kering seberat 79,5 kg yang diamankan polisi di ban mobil Opel Blazer. (Foto: TribrataNews Polri)

 “Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kelima pelaku yang membawa ganja siap edar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangsel dan sekitarnya,” jelas Kapolres TangselAKBP Ferdy Irawan.
 
Dari pelaku Kepolisian berhasil menyita ganja kering seberat 79,5 kg, 1 unit pick up warna silver bernopol F 8286 AN empat buah ban mobil Opel Blazer.

Baca juga : Pakai Blangkon, Ganjar Pranowo Tinjau Korban Banjir Grobogan

Akibat perbuatannya para pelaku terjerat dengan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. Dalam pengakuan tersangka hanya disuruh oleh orang, tapi kita sangkakan bahwa tersangka pengedar dan masih dikembangkan.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.