Dark/Light Mode

KPK Dalami Komunikasi Akbar Himawan dengan Walkot Medan

Kamis, 14 November 2019 17:01 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari, dalam kasus suap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Akbar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Medan, ditelisik soal proyek-proyek di Medan, serta komunikasi yang dilakukannya dengan Dzulmi.

"Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan sebelumnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (14/11). 

Baca juga : KPK Evaluasi Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Akbar salah satu saksi yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019. Legislator asal Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (31/10) dua pekan lalu. Namun Akbar tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat. Rumahnya juga sempat digeledah KPK pada hari yang sama. 

Selain memeriksa Akbar, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran, serta dua pihak swasta, yakni I Ketut Yadi dan Muhammad Khairul. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Isa Ansyari.

Baca juga : Lawan Kenya, Mesir Tanpa Salah

Dari ketiga orang itu, hanya I Ketut Yada yang hadir. "Sedangkan dua saksi lain tidak hadir, yakni Syarifuddin Dongoran, belum diperoleh informasi, serta M. Khairul dengan alasan panggilan belum diterima," ungkap Febri. 

Dalam perkara ini, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar  telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. 

Baca juga : Dubes Polandia Ingin Bekerja Sama dengan Semangat Merah Putih

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin. Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta. Sebanyak Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.