Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Biaya Perawatan Tinggi, Kejagung Ajukan Lelang Dua Kapal Pesiar Terdakwa
Senin, 29 Desember 2025 09:21 WIB
Sebelumnya
Ketua majelis hakim Effendi sempat mempertanyakan mekanisme pengajuan permohonan lelang tersebut, karena surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tidak diajukan secara langsung dalam persidangan.
Hakim juga menyoroti tidak dilampirkannya dokumen pendukung, termasuk surat penyitaan dari pengadilan setempat.
Menurutnya, permohonan yang diajukan hanya berupa surat tanpa disertai data pendukung yang memadai. “Dalil-dalil yang disampaikan, seperti mudah rusak dan biaya pemeliharaan tinggi, tentu harus didukung dengan data,” ujar hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti kepemilikan kapal pesiar tersebut atas nama terdakwa Ariyanto.
Baca juga : Prabowo Pelototi Pembangunan Huntara & Huntap
Hal ini dinilai penting untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim sebelum mengeluarkan penetapan. Selain itu, majelis hakim juga meminta tanggapan resmi dari penasihat hukum terdakwa agar proses pemeriksaan permohonan berjalan secara adil.
“Sebagaimana permohonan dari terdakwa atau penasihat hukum yang selalu kami mintakan tanggapan dari penuntut umum, maka dalam hal ini kami juga meminta tanggapan dari pihak terdakwa,” lanjut hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa pasangan suami istri pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Pemberian suap tersebut diduga dilakukan bersama terdakwa lainnya, yakni advokat JS dan MSY selaku Social Security Licence Head Wilmar Group, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Baca juga : Banyak Jalur Sudah Terbuka, 19 Daerah Di Sumatera Tetapkan Transisi Darurat
Marcella, Ariyanto, dan JS diketahui merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi, yaitu Wil Group, MM Group, dan PH Group.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Jaksa mengungkapkan, aliran dana suap diberikan dalam dua tahap kepada MAN selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor CPO, yakni DJU selaku ketua majelis serta ASV dan AM sebagai hakim anggota.
Baca juga : Jelang Akhir Tahun, Harga Sembako Stabil
“Memberikan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 40 miliar kepada hakim,” ungkap jaksa.
Menurut jaksa, tujuan pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim yang dipimpin DJU menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya