Dark/Light Mode

KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin

Kamis, 31 Januari 2019 11:06 WIB
(Foto: Inews)
(Foto: Inews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

KPK bakal mendalami sejumlah fakta yang mencuat. Salah satunya, terkait pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Utami. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setiap fakta akan didalami tim penyidik. Ia menjelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sepenuhnya, tergantung dari kecukupan alat bukti.

Baca juga : Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Juga Tanggung Jawab Presiden

"Sekali lagi. Kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka. Semua berdasarkan kecukupan alat bukti. Minimal dua alat bukti. Nanti akan kami ekspos. Kami akan komunikasikan lebih lanjut," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.

Baca juga : Mandiri Gelontorkan Rp 200 M Ke Pelapak Bukalapak

Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah, salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fahmi melalui tahanan pendampingnya, Andri Rahmat memberikan clutch bag merek Louis Vuitton kepada Wahid  melalui ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra pada Juli 2018.

Terkait hal ini, Alex mengatakan, pihaknya harus mendalami pemberian tas tersebut, untuk memastikan adanya unsur gratifikasi. Apa motif pemberian tas mewah tersebut. Apakah Sri Puguh sebagai pihak penerima sudah melaporkan pemberian tas tersebut, dalam waktu 30 hari kerja sesuai UU Tipikor. Itu harus didalami dulu.

Baca juga : Dubes Jepang Rayakan Pemberian Penghargaan Kepada Din Syamsuddin

"Apakah pemberian tas itu sebagai gratifikasi? Apakah yang bersangkutan melaporkan sebagai gratifikasi? Pemberian itu dalam rangka apa? Semua harus kita lihat. Tas itu diberikan dalam rangka apa?" terang Alex.

Tas mewah tersebut telah dikembalikan kepada KPK, melalui sopir Ditjen Pemasyarakatan. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Sri Puguh mengklaim tak tahu-menahu mengenai pemberian tas tersebut. Sri Puguh mengaku baru mengetahui adanya tas itu, saat diperiksa penyidik KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.