Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Menpora Di Balik Kasus Dana Hibah Ke KONI?

Kamis, 20 Desember 2018 05:31 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Program 2018 dan Pemantapan Program 2019 di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Senin (17/12). (Foto: IG Kemenpora)
Menpora Imam Nahrawi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Program 2018 dan Pemantapan Program 2019 di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Senin (17/12). (Foto: IG Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi, terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. “Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (18/12) malam.

Saut memastikan, komisi antirasuah tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Bila buktinya cukup, KPK akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI yang lainnya.‎ “Kekuatan buktinya yang paling penting. ‎Tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana,” tegas Saut.

Baca juga : FPI Bantah Tuding BIN Di Balik Kasus Rizieq

Dalam kasus ini, KPK menjerat 5 tersangka gratifikasi. Yang diduga bertindak sebagai pemberi gratifikasi adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI. Sedangkan yang diduga sebagai penerima gratifikasi adalah Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI, terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Sedangkan Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.‎ “Diduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” imbuh Saut.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI

April 2018, Mulyana menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit HP Samsung Galaxy Note 9. Saut menambahkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 Miliar. Di tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora, untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah hanyalah "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI. Kami mendapat informasi, sejumlah pegawai KONI bahkan sudah 5 bulan belum terima gaji,” sesal Saut.‎ [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.