Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Era Kolonial
Sabtu, 3 Januari 2026 08:00 WIB
Sebelumnya
Yusril menyatakan, perkara sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Ditegaskannya, pemberlakuan KUHAP baru ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.
“Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
Dari parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Ia menilai momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum di Indonesia, sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan pada produk hukum kolonial dan Orde Baru setelah perjuangan panjang selama 29 tahun reformasi.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (2/1/2026).
Baca juga : Buka Perdagangan, Purbaya: IHSG Bisa Ke 10.000
Ia menyatakan, seharusnya pembaruan dilakukan lebih awal. Namun, kerap terkendala dinamika politik dan sosial. Karena itu, keberhasilan ini dinilai sebagai bukti komitmen negara membangun sistem hukum yang modern dan berkeadilan.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” tandasnya.
Aparat penegak hukum pun menyatakan kesiapan penuh untuk menetapkan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Korps Adhyaksa telah menjalin koordinasi dan kesepahaman dengan berbagai pihak terkait.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).
Baca juga : Kedinginan Di Tenda, Bisa Mandi Air Panas Setiap Hari
Ia menambahkan, berbagai penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan agar penanganan perkara berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Polri juga memastikan kesiapannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, seluruh pedoman dan format administrasi penyidikan telah disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh jajaran.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut dengan menyesuaikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga senada. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan.
Baca juga : IKN Fokus Ke Penguatan Fungsi Kota-Pemerintahan
“KPK sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut, kecuali ditentukan lain,” ujar Tanak, Jumat. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya