Dark/Light Mode

Dipastikan Yusril, KUHP Dan KUHAP Baru Tak Bungkam Pengkritik

Minggu, 4 Januari 2026 07:55 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)

 Sebelumnya 
“Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujarnya. 

Aturan pengaman kedua, lanjut dia, tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. 

“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik dan bukan bermaksud merendahkan martabat seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” katanya. 

Baca juga : Prabowo Minta Pemulihan Pascabencana Dipercepat

Selain itu, Pasal 246 KUHAP juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman pemaafan terhadap perbuatan yang tergolong ringan. Mungkin, kata dia, ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tetapi niatnya baik untuk mengingatkan pejabat. 

“Perbuatan tersebut tergolong ringan dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan,” ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai KUHAP baru menjadi tonggak era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara. 

Baca juga : Tak Hanya Di Sumatera, Banjir Terjadi Di Mana-mana...

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” kata Hinca. 

Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat setiap proses penegakan hukum dapat diawasi publik secara luas sehingga aparat penegak hukum dituntut bekerja secara presisi. 

“Sekarang dunia sudah terbuka dan terang benderang dengan teknologi. Penegakan hukum harus benar-benar presisi,” ujarnya. 

Baca juga : Masdalina Pane: Masyarakat Diminta Serius Jaga Imunitas

Hinca juga mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan KUHAP agar implementasi aturan berjalan optimal. Menurutnya, peraturan pemerintah menjadi instrumen penting dalam mengatur norma teknis pelaksanaan KUHAP baru. 

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah meminta agar PP-nya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata politisi Partai Demokrat itu. 

Diketahui, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran kedua aturan tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.