Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepada Pengusaha Masker UMKM, Bina Jangan Dibinasakan

Minggu, 8 Maret 2020 08:01 WIB
Masker (Foto: Istimewa)
Masker (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca-melonjaknya harga masker, Polisi langung gerak cepat. Menggerebek di sini, menggerebek di sana. Ada saran, Polisi diminta jangan buru-buru mengkriminalkan mereka. Untuk para pengusaha masker UMKM harusnya dibina dulu jangan cepat-cepat "dibinasakan".

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia Tutum Rahanta kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. Menurut Tutum, pasca marak pengerebekan, banyak pengusaha masker takut jualan. Mereka diancam denda miliaran dan kurungan penjara tahunan. Dia berharap penindakan kasus penumbunan masker benar-benar dilakukan hati-hati dan tidak serampangan. Karena banyak pengusaha masker dari kalangab UMKM yang memang tak punya niat kriminal atau melakukan tindak pidana lainnya.

Jika ada produk masker yang ditemukan tidak sesuai SNI, kata Tutum, mereka bisa saja tidak tahu. “Jangan-jangan mereka kurang pembinaan. Mereka mungkin tidak berniat menimbun atau mancing di air keruh. Mungkin para UMKM ini benar memanfaatkan peluang, tapi belum tentu berniat kriminal,” ujar Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) ini.
 
Menurutnya, penegakan hukum memang harus berjalan. Tetapi harus dilihat kondisi-kondisi tertentu. "Di pedagang kecil menengah, bahasanya menyetok, tapi bahasa hukum, menimbun. Jadi takut menjual produknya karena ada razia besar-besaran. Penegak hukum harus cermat," kata Tutum.

Diterangkannya, masing-masing orang dan pengusaha berbeda-beda skala ekonominya dalam menyetok barang. Yang pedagang kecil, stok kecil, begitu pula pedagang menengah hingga besar.  "Masker ini kan dianggap peluang bisnis. Ini soal ilmu dagang, anda melihat peluang, paceklik akan datang, kalau jeli, pedagang boleh stok nggak? Boleh. Itu tidak melanggar hukum," ingatnya.

Baca juga : Seret Penjahat Masker Ke Pengadilan!

Hanya saja, jika memang ini ada persoalan situasional, dalam hal ini meningkatnya kebutuhan masker karena corona, maka pemerintah harus mengeluarkan pengumuman dan standarnya. Artinya ada pembinaan terlebih dahulu. Tidak langsung menindak.

"Silakan stok, tolong dijual dengan harga normal. Misalnya, yang mampu stok banyak, dia tidak menjual mahal, artinya dijual dengan harga wajar, ya tidak melanggar," ingatnya.

Beda soal jika ada pengusaha beli barang banyak, sementara ada orang ingin beli dan kebutuhan lagi banyak, pengusaha tersebut tidak menjualnya. Ataupun dijual dengan harga di atas kewajaran. "Ini baru penimbunan," katanya.

Di lapangan, Para pelaku usaha alat kesehatan mengeluh. Di Yogyakarta misalnya, mereka mengaku berada dalam situasi yang tidak menentu menyusul kelangkaan stok masker. "Situasinya sekarang ada semacam ketakutan di antara para pengusaha alat kesehatan," ujar Ketua Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) DIY, Johan Adisurya.

Baca juga : DPR Minta Penimbun Masker Dan Sembako Ditindak Tegas

Menurutnya, yang paling bertanggung jawab seharusnya pabrik-pabrik. Harga masker normal sekitar Rp20 ribu per boks dari pabrikan. Sementara, harga dari pabrik sudah mencapai Rp125-150 ribu. 

Johan menyayangkan tidak ada peraturan yang jelas terkait masker ini. "Tidak jelas angkanya disebut menimbun itu berapa. Kalau kami kan perusahaan pasti punya stok. Kalau sudah nggak berani, lebih baik nggak jual saja," ungkapnya.

Johan berharap pemerintah segera melakukan kontrol ke pabrik-pabrik. Atur ke mana jualnya. "Kalau dibebaskan, mekanisme pasar yang terjadi pasti ya seperti ini," tuturnya.

Seperti diketahui, setelah pengumuman ada dua WNA positif corona oleh Presiden Jokowi awal Maret lalu, publik alami kepanikan. Masker langka di pasaran. Harganya pun selangit. Polisi langsung melakujan razia ke tempat-tempat yang diduga melakukan penimbunan. Misalnya, belum lama ini, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbunan masker di Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya diduga sengaja menimbun 72 ribu pcs masker dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. 

Baca juga : Awas, Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Neglasari, Tangerang yang juga diduga menimbun masker. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best. Penyidik masih memeriksa pemilik barang berinisial H dan D, juga memeriksa penjaga serta pemilik gudang.

Di hari yang sama, polisi juga menggerebek sebuah apartemen di daerah Grogol, Jakarta Barat yang diduga lokasi penimbunan masker. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 350 kardus berisi masker berbagai merk.

Sementara di luar Jawa, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) juga menggerebek gudang terbesar penimbunan masker impor asal China di  Kompleks Orchid Business Centre Blok A, Batam Kota. Dalam gudang tersebut, ditemukan ribuan boks masker dan hand sanitizer hasil impor. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.