Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana

Kamis, 5 Maret 2020 00:01 WIB
Lahan pesawahan yang akan dijadikan  perumahan (Foto: Istimewa)
Lahan pesawahan yang akan dijadikan perumahan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan alih fungsi lahan ke area nonpertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas umum lainnya.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri.

Baca juga : Pengamat: Wapres Boleh Proaktif Berikan Masukan ke Presiden

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan

Di sisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancaman pihak yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari Undang-Undang ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Ada pun Ketentuan yang dibangun dalam Undang-Undang ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar SYL di berbagai kesempatan.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Usaha Kaum Milenial Majukan UMKM

Menurut SYL, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar SYL. Kementan di bawah pimpinan SYL juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalih fungsi lahan pertanian. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.