Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar Soal Aliran Duit
Kamis, 15 Januari 2026 16:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dia mengaku ditanya soal aliran uang.
"Iya ada (pertanyaan aliran uang), beberapa lah ditanyakan," kata Ono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) petang.
Namun, dia membantah soal adanya aliran uang kepada dirinya dari kasus korupsi Bupati Ade Kuswara tersebut. Juga, ke PDIP.
Baca juga : Kasus Suap Pajak Pertambangan, KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara
"Nanti tanya aja ke penyidik. Tidak ada aliran (ke diri sendiri dan partai)," bantahnya.
Ono menyebut, ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya mengenai tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP.
Selain Ono Surono, saksi-saksi lain yang dipanggil KPK merupakan pihak-pihak dari Pemkab Bekasi. Mereka yakni Agung Mulya selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Air, Dede Haerul selaku Kabid Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzi selaku Kabid Pembangunan Jembatan Lalu.
Baca juga : KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Kasus di Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Lalu, Teni Intania selaku Kabid Bina Konstruksi, Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air, Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan, dan Tulus selaku PPK Jembatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan selaku swasta yang juga vendor sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara diduga telah meraup duit korupsi sebesar Rp 14,2 miliar dari pemberian hadiah atau janji dan gratifikasi.
Baca juga : Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi
KPK membongkar praktik korupsi tersebut lewat operasi senyap pada Kamis (18/12/2025) lalu. KPK membeberkan, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, menerima uang dari Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Penyidik telah menahan Ade Kuswara dkk di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya