Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Konflik Internal Pemkab Jember Makin Panas
Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar
Rabu, 21 Januari 2026 06:45 WIB
Sebelumnya
Lebih lanjut, Thamrin menyarankan Djoko mundur dari jabatan wakil bupati, jika ingin menuntut pengembalian biaya politik. “Dia menikmati jabatan sebagai wakil bupati, tapi biaya Pilkada minta dikembalikan. Kalau mau begitu, harusnya mundur dulu sebelum menggugat,” usulnya.
Dia juga menyinggung soal etika politik, mencontohkan sosok Mohammad Hatta yang mundur dari posisi Wakil Presiden, saat berselisih dengan Presiden Soekarno. Menurut Thamrin, langkah tersebut lebih terhormat ketimbang ‘berteriak’, melakukan gugatan, tapi tetap menjabat.
Sementara, Agus MM mengatakan, dirinya hanya ingin disharmoni antara Bupati dan Wabup Jember tidak berlarut. Melalui gugatan itu, harap dia, fase mediasi bisa menemukan kompromi dan tidak berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Yang terjadi, konflik semakin meluas ke ranah hukum, saling serang argumentasi dan angka tuntutan,” sesalnya.
Baca juga : Perlu Kajian Komprehensif, E-Voting Pemilu Tak Bisa Diterapkan Terburu-buru
Sebelumnya, Wabup Jember, Djoko Susanto, mengadukan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke KPK. Aduan itu terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Djoko, aduannya ke KPP juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.
“Yang saya tempuh cara kedinasan dengan surat. Selama ini saya diam. Tapi, sudah dibuka KPK, ya betul saya yang bersurat,” ujar Djoko di Jember, Jatim, Senin (22/9/2025).
Dia berharap, KPK dapat menindaklanjuti sejumlah indikasi penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Jember, Muhammad Fawait. Sebab, penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan belanja anggaran berlangsung tidak transparan.
Baca juga : InJourney Dukung Laju Perekonomian Daerah
“Selaku wabup, saya tidak mendapat akses untuk sekadar melakukan pengawasan. Saya tidak minta proyek, tapi ingin memastikan APBD tidak ‘dicolong’ (dikorupsi),” cetusnya.
Djoko menambahkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahadan APBD, bahkan tidak diberi tahu. Menurutnya, pihak-pihak yang mendapat akses adalah organ ad hoc bentukan Bupati Fawait, yang berisikan sejumlah politikus mantan tim sukses. Yakni, Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).
“TP3D nama lain dari tim ahli, dan itu sudah dilarang. Dibentuk tanpa dasar hukum, bertentangan dengan instruksi Presiden. Malah TP3D leluasa memanggil kepala-kepala OPD yang bisa jadi mengintervensi kebijakan,” tuturnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian aduan yang disampaikan. Dia hanya menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi.
Baca juga : Petugas Rumah Pompa Diingatkan Selalu Siaga
“Yang kami ketahui, terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di Pemerintah Daerah. KPK berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelas Budi. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya