Dark/Light Mode

Prabowo Cabut 28 Izin Usaha Perusak Hutan

Rabu, 21 Januari 2026 08:47 WIB
Konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Dok. Setpres)
Konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Dok. Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan di Sumatera sehingga menyebabkan banjir dan longsor, November lalu. Keputusan tegas itu diambil Presiden Prabowo usai memimpin rapat terbatas secara virtual Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Keputusan rapat itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Mensesneg.

Dia menerangkan, dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare. Rinciannya, 3 perusahaan berada di Aceh, 6 di Sumatera Barat (Sumbar), dan 13 di Sumatera Utara (Sumut).

Sementara, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Rinciannya, 2 beroperasi di Sumut, 2 beroperasi di Sumbar, dan 2 beroperasi di Aceh.

Mensesneg lalu memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Di antaranya, melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang sudah diberikan, melakukan usaha di kawasan dilarang seperti di hutan lindung. "Kemudian juga ada pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," terangnya.

Baca juga : 20 Hari, MBG Serap Dana 18 Triliun

Mensesneg berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras melakukan penertiban. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” ucapnya.

Dia memastikan, Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga menyampaikan capaian besar Satgas PKH selama satu tahun terakhir. Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya telah dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan konservasi.

“Sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional. Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” terangnya.

Mensesneg menerangkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas, Senin (19/1/2026).

Baca juga : Politik Tanpa Jeda

Menurut Mensesneg, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.

Langkah tegas Presiden Prabowo ini didukung Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. Dia menyebut, 28 perusahaan yang izinnya dicabut ini terbukti mengelola hutan dengan cara merusak. Alex pun berharap, penindakan tidak berhenti pada pencabutan, tapi sampai pidana. 

"Kami berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum jika memang terdapat perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ucap Alex, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa malam (20/1/2026).

Dia menjelaskan, dukungan Komisi IV DPR terhadap penertiban izin usaha kehutanan juga telah menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan, Senin (19/1/2026). Dalam rapat itu, Komisi IV DPR menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan pasca pencabutan izin.

Baca juga : Update Kecelakaan ATR 42-500, Korban Ke-2 Ditemukan Di Tebing Terjal

Alex menegaskan, Komisi IV DPR akan terus mengawal proses penertiban kawasan hutan. Termasuk memastikan bahwa pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga diikuti pemulihan ekosistem serta penindakan hukum yang adil dan transparan.

“Penataan sektor kehutanan harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.