Dark/Light Mode

Abaikan Rekomendasi Panja

Gerindra Sukabumi: Wali Kota Terancam Interpelasi DPRD

Jumat, 23 Januari 2026 06:45 WIB
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. (Foto: Instagram/ayepzaki)
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. (Foto: Instagram/ayepzaki)

 Sebelumnya 
Wawan menegaskan, dalam rekomendasi Panja tersebut DPRD secara jelas meminta agar kebijakan terkait wakaf dan TKPP segera direvisi, serta dilakukan penyesuaian sesuai aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. 

“Tujuannya, agar kebijakan Pemerintah Daerah tidak menabrak aturan hukum, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. 

Namun, ungkap dia, memasuki akhir Januari 2026, DPRD menilai belum ada langkah konkret dari Wali Kota Sukabumi. Wawan memastikan, pihaknya akan mendorong DPRD mengeluarkan ultimatum tegas. 

Baca juga : Klaim Tidak Sama Dengan Orde Baru, Golkar Modif Aturan Pilkada Melalui DPRD

“Saya memberikan waktu empat hari kepada wali kota untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD. Jika tetap diabaikan, DPRD akan mengumpulkan seluruh fraksi untuk menggunakan hak interpelasi, bahkan hak angket,” tegas Wawan. 

Selain substansi kebijakan, dia juga mengkritik pola komunikasi Pemkot Sukabumi. Wawan mengingatkan, setiap kebijakan strategis yang melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga wajib mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. 

“Kita ini sama-sama unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD harus dilibatkan, terutama jika kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. 

Baca juga : Danantara Perkuat Komitmen Pulihkan Area Bencana

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menyatakan Pemkot telah menerima rekomendasi Panja DPRD secara resmi pada 24 Desember 2025, dan langsung menindaklanjutinya. Menurutnya, wali kota telah mengirimkan surat tanggapan kepada DPRD pada 29 Desember 2025. 

“Salah satu tindak lanjutnya adalah memerintahkan Inspektorat melakukan investigasi. Saat ini proses pengumpulan data sedang berjalan dan hasilnya akan disampaikan pada 6 Februari 2026,” kata Andang. 

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran, termasuk soal rangkap jabatan dan potensi maladministrasi. 

Baca juga : Industri Alas Kaki Topang Padat Karya Dan Manufaktur

Diketahui, rekomendasi Panja DPRD mencakup penghentian sementara Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi, pencabutan kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, serta penguatan dasar hukum TKPP melalui Peraturan Wali Kota. DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh atas potensi konflik kepentingan dan penggunaan anggaran. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.