Dark/Light Mode

Ungkap Parpol Penerima Aliran Duit Pemerasan K3, Noel: Ada Huruf K-nya

Senin, 26 Januari 2026 14:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memberikan kisi-kisi partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima aliran dana dari kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

"Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya," kata Noel menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Namun Noel enggan menyebutkan nama maupun warna parpolnya. Termasuk nama jelas ormasnya. "Alirannya, bukan terlibatnya, alirannya," tegas Noel.

Sebelumnya usai sidang pembacaan surat dakwaan, Noel mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 3 miliar dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia mengungkapkan hal itu usai sidang pembacaan surat dakwaannya.

"Menerima Rp 3 miliar," kata Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga : Jelang Sidang, Noel Ungkap Ada Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan K3 Kemnaker

Selain itu, Noel mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu pengusaha, partai politik, dan ormas.

Noel mengaku merasa puas usai sidang pembacaan surat dakwaan terhadapnya dan sepuluh terdakwa lainnya di kasus ini. Pujian dia lontarkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah, ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," kata Noel.

Kemudian dirinya merespons soal kemungkinan memohon amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukumnya. Dia juga sempat menyinggung nama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis. Sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya, kita tidak mau lah, nggak mau komentar dulu lah, nanti mereka malah sinis juga komentarinnya," cetusnya.

Baca juga : 68 Anak Terpapar Ideologi Ekstrem, Pengamat Dorong Pendekatan Keluarga

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta terlibat melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uang tersebut. Sebab, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Baca juga : Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Berlaku Bila Ada Aduan

Jaksa mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp 3,81 miliar. Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar.

Dan pada kurun November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta. Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.

Atas dugaan pemerasannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.