Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bupati Pati Nonaktif Masih Berstatus Kader
Gerindra Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Selasa, 3 Februari 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Status keanggotaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Partai Gerindra, menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo masih tercatat sebagai kader Gerindra.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko mengatakan, Sudewo masih memegang kartu tanda anggota (KTA) Gerindra. Menurut dia, pihaknya belum mencabut status keanggotaan, karena proses hukum yang dihadapi Sudewo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Belum ada keputusan pemecatan. Beliau masih sebagai anggota partai, masih ber-KTA, belum kami cabut," ujar Heri di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Semarang, Senin (2/2/2026).
Diketahui, Sudewo merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra periode 20192024. Dia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, sejak tahun 2019.
Pada Pemilu 2024 lalu, Sudewo kembali terpilih sebagai anggota DPR, untuk periode 2024-2029. Namun, dia memilih mundur dan maju sebagai calon Bupati Pati di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : Dinikmati 60 Juta Orang, MBG Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja
Dalam kontestasi tersebut, Sudewo didamping politisi PKB, Risma Ardhi Chandra. Mereka memenangkan kontestasi dengan raihan 419.684 suara atau 53,53 persen.
Melanjutkan keterangannya, Heri mengatakan, Gerindra menghormati asas praduga tak bersalah. Sebab itu, pihaknya akan menunggu kepastian status hukum terhadap Sudewo, sebelum menjatuhkan sanski.
Meski masih berstatus sebagai kader, dia memastikan, Sudewo sudah tidak menduduki jabatan di struktur partai, baik di Dewan Pimpinan Cabang (DPC), atau pengurus tingkat kabupaten dan kota, DPD maupun DPP.
Heri menambahkan, pencabutan status keanggotaan kader yang tersangkut perkara hukum berada di tangan DPP, bukan DPD Gerindra. "Ini kasus besar, eksesnya juga besar. Kami menunggu kebijakan dari DPP, dan ranahnya memang di pusat," tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Jateng itu menyatakan, Gerindra taat dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan, pihaknya tak akan melakukan intervensi terhadap perkara yang kini ditangani KPK.
Baca juga : BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan Ke Segmen Konsumer Dan Ritel
"Kami menghargai penuh proses hukum di KPK. Gerindra taat hukum," cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, terhadap Sudewo. Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra telah berulang kali mengingatkan untuk mengedepankan integritas, utamanya para kader yang duduk di jabatan publik.
Sebab itu, Dasco menyesalkan jeratan hukum terhadap Sudewo. Namun, ia menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Apa yang kemudian dilakukan dan terjadi, sangat kami sesalkan. Tentunya, kami ikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Soal nasib Sudewo di Gerindra, lanjut Dasco, hal itu dalam pembahasan Mahkamah Partai. "Kami sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.
Baca juga : Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, sebagai tersangka, Selasa (20/1/2026). Politisi Gerindra itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar, yang dibawa menggunakan karung. Selain kasus jual beli jabatan desa, Sudewo juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap lain yang tengah didalami KPK.
Atas perbuatannya, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya