Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Terkait Pajak dan Bea Cukai, KPK OTT di Jakarta, Kalsel dan Lampung
Kamis, 5 Februari 2026 08:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga tempat terkait dugaan korupsi di sektor pajak dan bea cukai, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah serta emas seberat sekitar 3 kilogram.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci tiga lokasi OTT. Pertama, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait dugaan korupsi restitusi pajak. Kedua, di Lampung, dengan dugaan korupsi terkait bea dan cukai. Ketiga, di Jakarta, juga terkait bea dan cukai.
"Di Kalimantan Selatan, petugas mengamankan tiga orang," terang Budi, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, OTT di Kalimantan Selatan berkaitan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang sedang diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dari tiga pihak yang diamankan, salah satunya merupakan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin.
"Jadi, terkait dengan restitusi PPN yang diajukan pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin untuk nilai restitusi mencapai Rp 8 miliar," ujar Budi.
Baca juga : Dongkrak Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Siapkan Bansos Lebaran 12,8 T
KPK menduga terdapat praktik pengaturan dalam proses restitusi di sektor perkebunan yang disertai penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai pajak. Dari hasil penindakan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak.
Mengenai konstruksi perkara, KPK masih melakukan pendalaman. Budi menyebut, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan rampung, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara lebih rinci.
"Termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum dari para pihak seperti apa, sehingga nanti diputuskan konstruksi pasalnya kita menggunakan pasal apa," terangnya.
Untuk OTT di Lampung dan Jakarta, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan korupsi dalam kegiatan impor barang. Jumlah orang yang diamankan belum dirinci. Budi hanya menyampaikan, salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai. "Itu diamankan di wilayah Lampung," ungkap Budi.
KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proses importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaannya, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan penindakan barang impor.
Baca juga : Terendus Ada di ASEAN, MRC Diburu 196 Negara
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan emas. Untuk uang, jumlahnya miliaran rupiah. Untuk emas, jumlahnya tidak main-main. “Mungkin sekitar 3 kilogram,” terang Budi.
KPK masih mendalami jenis barang impor yang berkaitan dengan perkara tersebut. Budi memastikan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan penanganan OTT.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap oknum-oknum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau memang orang pajak dan bea cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang," ucap Purbaya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan, Kemenkeu menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Meski demikian, Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tersangkut perkara. "Kami akan mendampingi secara hukum, tapi tak akan intervensi," ucapnya.
Baca juga : Ketemu Pimpinan Ormas Islam, Presiden Jelaskan Alasan RI Masuk Board Of Peace
Ia menegaskan, pendampingan tersebut hanya untuk memastikan hak hukum pegawai terpenuhi. Bukan untuk memengaruhi proses penyidikan maupun penuntutan.
"Saya biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau nggak ya jangan di-abuse kira-kira," jelasnya.
Purbaya memastikan tidak segan memecah pegawai tersebut, jika sudah terbukti bersalah. "Kalau terbukti salah bisa diberhentikan," tegasnya.
Menurut Purbaya, OTT yang terjadi justru menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea dan Cukai. Ia menyebut, Kemenkeu memang tengah melakukan pembenahan di sejumlah lini internal.
“Ini justru titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Dapat yang di pinggir, sudah terdeteksi sebelum-sebelumnya, sudah ada sesuatu yang aneh di situ," terang Purbaya. BYU/FAQ
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya