Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Ungkap Oknum Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Uang-Emas Hasil Suap
Jumat, 6 Februari 2026 14:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tmenetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menyebut para oknum Bea Cukai menyewa safe house (rumah aman), yang khusus menyimpan uang dan barang hasil suapnya.
"Ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea dan Cukai ini menyiapkan safe house ya, untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia. Jadi, memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," beber Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
"Jadi, memang ini disewa secara khusus," sambungnya.
Baca juga : KPK Tangkap 3 Orang di Kalsel, Salah Satunya Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Dalam konferensi pers, KPK juga sempat mempertontonkan proses penangkapan para tersangka, serta pengamanan barang bukti dari gelaran operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini.
KPK menyebut, sejumlah pihak diamankan dari beberapa apartemen, termasuk barang buktinya. Dari lokasi tersebut, petugas juga memperlihatkan foto-foto barang bukti yang diamankan.
Barang bukti itu mulai dari logam mulia hingga gepokan uang, baik mata uang rupiah maupun asing. KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Totalnya senilai Rp 40,5 miliar, yang ditemukan dari sejumlah lokasi, salah satunya apartemen yang menjadi safe house.
Baca juga : OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Amankan Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Totalnya senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu. Rinciannya, terdiri atas uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat (AS), 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang.
Kemudian, logam mulai seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulai 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, dan 1 unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta, juga berupa 1 buah tas mewah alias branded merek Louis Vuitton.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan importasi di DJBC.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien (Kasubdit Intel) P2 DJBC), Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Baca juga : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai Terkait Kegiatan Importasi
Berikutnya, dari pihak swasta yakni Jhon Field (JF) selaku pemilk PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Namun, Jhon Field hingga kini masih buron, karena lolos dari operasi senyap pada Rabu (4/2/2026).
KPK pun bakal mengajukan permohonan pencegahan, serta mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya