Dark/Light Mode

Disuap Untuk Percepat Eksekusi Putusan

Ketua-Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

Minggu, 8 Februari 2026 06:55 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, EKA dan Wakil Ketua PN Depok, BBG, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sengketa lahan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025) malam. 

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga mentersangkakan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT KD, TRI, serta Head Corporate Legal PT KD, BER. 

EKA, BBG, dan YOH diduga menerima suap dari TRI dan BER, agar segera mengeksekusi putusan PN Depok dalam kasus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok, yang memenangkan gugatan PT KD. Putusan itu diketok pada 2023. 

Baca juga : Transformasi Pesantren Jadi Kunci Cetak Generasi Unggul

Asep menjelaskan, atas putusan tersebut, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. 

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” tuturnya. 

Sementara itu, masyarakat sebagai pihak tergugat, juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, pada Februari 2025. 

EKA dan BBG kemudian mengutus YOH untuk meminta fee kepada PT KD yang diwakili BER sebesar Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi tersebut. 

Baca juga : PKB Jakarta Angkat Pengurus Dari Kalangan Anak Muda

Saat permintaan tersebut disampaikan BER, TRI menyatakan keberatan dengan angkanya. Dia menawar Rp 850 juta. EKA dan BBG sepakat. 

“Kenapa diturunkan? Karena eksekusi itu juga memerlukan biaya pengamanan dan lain-lain,” ungkap Jenderal Polisi bintang satu tersebut. 

BBG kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. 

Selanjutnya, YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepadanya. “Rp 20 juta itu khusus untuk YOH,” jelas Asep. 

Baca juga : Pangan Aman, Harga Dijaga

Kemudian, pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf, dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. 

Uang ini bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB CS (konsultan PT KD) kepada Bank. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.