Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kabur Saat OTT, Penyuap Oknum Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri
Senin, 9 Februari 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Keduanya yakni, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
ORL memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Baca juga : Paket Beras Dan Minyak Jangkau 33,2 Juta KPM
Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” jelasnya.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. “Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ungkap Asep.
Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Baca juga : Legislator Dukung Ketahanan Pangan
Barang bukti ini diamankan dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya. Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.
Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY.
Kemudian, diamankan juga logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang,” ucap Asep.
Baca juga : Golkar Sultra Segera Susun Tahapan Pemenangan Pemilu
Dia juga memastikan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain. “Termasuk yang juga diduga menerima aliran (uang) tersebut,” tegas Asep.
Apalagi, diungkapkannya, uang-uang yang ditemukan sudah dimasukkan dalam amplop-amplop. “Iya akan dibagi-bagi. Untuk siapanya, kami sedang dalami, karena amplopnya banyak. Ada kode-kode juga (di amplopnya). Kami juga sedang dalami,” tutup Asep. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya