Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bantah Lakukan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan
Selasa, 20 Januari 2026 21:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Pati Sudewo membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa (Caperdes) seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa dikorbankan.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2025) malam.
Pilitisi Partai Gerindra ini menyatakan, ketiga tersangka lain yang merupakan kades, yakni Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); Kades Sukorukun, Karjan (JAN), memang pernah menemuinya di Kantor Kabupaten pada awal Desember 2025. Namun, Sudewo menyatakan, bukan untuk membahas pengumpulan uang.
“Mereka minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ucapnya.
Dia mengklaim, justru ingin menutup celah korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Sudewo mengaku sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada awal Desember 2025.
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus DJKA
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain,” ucapnya.
Selain itu, Sudewo menambahkan, seleksi juga dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dia juga mengaku menggandeng organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawasan seleksi.
“Itu betul-betul saya niatkan. Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah atau di BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegas Sudewo.
Dia pun berpesan kepada warga Pati untuk tetap tenang. “Saya pesan kepada warga pati tetap tenang sudah,” tutupnya.
KPK menetapkan Sudewo, Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, termasuk tiga tersangka, memeras para Caperdes yang hendak mengikuti proses pengisian 601 jabatan perangkat desa, pada Maret 2026.
Mereka meminta sejumlah uang. Berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION, dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Jadi dinaikkan,” beber Asep.
Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Yakni, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga : KPK Sita Miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” beber Asep.
Menurut Asep, uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut baru dikumpulkan dari satu kecamatan. Sementara Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
KPK pun mengimbau para Caperdes di Kecamatan lain agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
“Masih ada 20 kecamatan lagi. Jangan takut, para Caperdes ini kan korban pemerasan,” imbau Asep.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung hingga tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya