Dark/Light Mode

Saksi Sebut Ada Pihak Ngaku Penyidik, Peras Terdakwa RPTKA Rp10 M, KPK Bantah

Kamis, 12 Februari 2026 20:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi mengungkapkan, ada pihak yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang Rp 10 miliar kepada Koordinator Analisis dan PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2021–2025, Gatot Widiartono, untuk menutup kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal itu disampaikan saksi Yora Lovita E. Haloho dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Jaksa KPK menghadirkan Yora sebagai saksi untuk delapan terdakwa, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker.

Dalam persidangan, Yora mengaku menjadi perantara antara Gatot dan seorang pria bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Yora mengenal Sigit melalui rekannya, Wawan Widianto alias Iwan Banderas. Saat itu, perkara masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

Yora menyatakan percaya bahwa Sigit adalah penyidik KPK, karena dia menunjukkan lencana berlogo KPK, serta mengirimkan surat permintaan keterangan atas nama Gatot.

Baca juga : Tindak Tegas Pelaku Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Jakarta Pusat

Ia kemudian menghubungi Kabag TU Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, untuk meminta kontak Gatot dan mengatur pertemuan.

Pertemuan berlangsung pada malam hari dan dihadiri Gatot, Yora, Iwan, dan Sigit. Dalam pertemuan tersebut terjadi negosiasi terkait permintaan uang Rp 10 miliar untuk menutup perkara, meski belum ada kesepakatan final.

Yora meminta Memei memberikan uang transportasi, dan Memei menyerahkan Rp 10 juta. Sekitar tiga pekan kemudian, Gatot melalui stafnya menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sigit melalui perantara Jaka Maulana, kurir Yora, di kawasan Tebet.

Uang itu disebut sebagai uang muka dari kesepakatan Rp 7 miliar. Menurut Yora, uang diserahkan dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Jaksa juga mengungkapkan adanya pembagian uang, yakni 20 persen untuk Yora dan Iwan, serta 80 persen untuk Sigit dan timnya.

Namun, pembagian itu tidak terealisasi karena Gatot hanya menyerahkan Rp 1 miliar. Selain itu, terungkap adanya transfer Rp 25 juta dari Iwan kepada Yora, yang diklaim sebagai bagian uang tersebut.

Baca juga : Saksi Sidang RPTKA Ngaku Diperas Pejabat Kemnaker Selama 13 Tahun

Yora menyatakan, Gatot kemudian meminta uang dikembalikan karena perkara tetap berlanjut ke tahap penyidikan.

Sementara Gatot mengakui penyerahan uang Rp 1 miliar melalui stafnya, namun meminta pengembalian karena kasusnya tidak dihentikan.

KPK Bantah

Menanggapi keterangan saksi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit di dalam database. Meski begitu, dia mengatakan bakal menindaklanjuti keterangan Yora dimaksud.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Budi mengimbau kepada seluruh pihak agar mewaspadai orang-orang yang mengatasnamakan pegawai KPK dan bisa mengurus kasus

"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, mewanti kepada masyarakat, termasuk kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak-pihak yang mengaku, baik itu mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” imbaunya.

Baca juga : Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker

“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK,” sambung Budi.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025 dengan total uang mencapai Rp 135,29 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari agen tenaga kerja asing dan memperkaya masing-masing terdakwa dengan jumlah bervariasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.