Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disinggung Jaksa Soal Uang Rp 227 Juta, Saksi Kasus Pemerasan K3 Ngaku Lupa
Jumat, 13 Februari 2026 22:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Saksi perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan mengaku lupa soal penerimaan uang ratusan juta rupiah yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “uang terima kasih”.
Saksi tersebut adalah Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2023, Asep Juhut Mulyadi.
Asep dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Ia memberikan keterangan untuk 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
“Selain dari terima uang honor, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227,9 juta?” tanya jaksa.
Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer
“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Asep.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut jumlah uang yang diterima Asep sesuai data yang ditampilkan. Namun, Asep tetap menyatakan tidak pernah membenarkan jumlah tersebut.
“Kalau untuk jumlah saya tidak ingat, Pak. Tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta. Untuk jumlah sertifikat atau perpanjangan, saya tidak pernah mencatatkan,” jawabnya.
Jaksa kembali menegaskan pernyataan dalam BAP, namun Asep tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak menyatakan angka tersebut benar.
Asep menjelaskan, uang ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) diberikan terkait penerbitan sertifikat K3.
Baca juga : Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Pihak Lain
Ia mengaku tidak memahami alasan pemberian tersebut dan tidak menolak karena pernah ada arahan dari terdakwa Hery Sutanto agar tidak menolak pemberian dari PJK3.
“Kalau sudah prosedur, kenapa mesti ada pengeluaran dari PJK3 kepada Saudara sebagai uang terima kasih?” tanya jaksa.
“Saya juga tidak mengerti, karena mereka menyampaikan begitu saja kepada kita,” jawab Asep.
Asep juga menyebut, uang dari sejumlah PJK3 selanjutnya diserahkan kepada Direktur dan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko dan tinta di kantor.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel dan kawan-kawan melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.
Jaksa menyebut sejak Januari 2021 hingga April 2024 para terdakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3,81 miliar.
Pada periode Mei 2024 hingga Oktober 2024 menerima Rp 1,95 miliar, dan pada November 2024 hingga Agustus 2025 menerima Rp 758,9 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya