Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Disidang dalam Kasus Pemerasan, Noel Ngaku Seperti Singa Sirkus
Senin, 19 Januari 2026 12:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku, dirinya layaknya singa sirkus.
Hal ini diungkapkannya saat duduk menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). "(Seperti) Jadi singa sirkus," kata Noel.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku dalam kondisi yang baik. Meski begitu, dia menilai, penjaga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik, ramah, punya integritas, serta bertanggung jawab.
Noel pun mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK yang telah 'menyelamatkan' dirinya dan bukan menyiksanya.
"Kalau saya masih di luar mungkin nggak tahu lah. Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak (inspeksi mendadak) dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang, ada partai dan ormas (yang terlibat)," imbuhnya.
Baca juga : Milan dan Roma Raih Kemenangan, Fullkrug Jadi Penentu di San Siro
Noel dan sepuluh pihak lainnya bakal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin pagi ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, sidang dakwaan juga untuk sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang
Lalu, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1).
Dalam kasus yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 14 orang tersangka. Sebanyak tiga di antaranya merupakan tersangka baru.
Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, biaya pengurusannya dibuat mahal. Kemudian uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.
Baca juga : PN Jakpus Sidangkan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senin Depan
Salah satunya, Kepada Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, yang menerima sejumlah Rp 69 miliar. Irvian sendiri disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Noel sendiri mendapat bagian dengan menerima jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 lalu, sekitar 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, penyidik belum melakukan penahanan kepada mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya