Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ia menjelaskan, prinsip RUU Perampasan Aset cukup sederhana. Selama suatu aset dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), negara berwenang merampas aset tersebut.
Aset yang telah disita selanjutnya akan menjadi milik negara dan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. “Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” ujarnya.
Gibran menambahkan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Baca juga : Uang “Terima Kasih” Percepat Sertifikasi K3, Saksi Akui Terima Rp 65 Juta
Menurut putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ini, regulasi tersebut menjadi semakin relevan, terutama ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Dalam kondisi demikian, proses pidana sering terhenti, sementara aset hasil kejahatan sulit disentuh.
Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran tersebut, kata Gibran, perlu dijawab melalui pembahasan yang serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan profesional.
“Agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.
Baca juga : Kader Beringin Dilarang Serang Prabowo-Gibran
Ia menambahkan, konsep perampasan aset bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah menerapkannya untuk tindak kejahatan tertentu.
“Di Italia, vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial,” paparnya.
Menurut Gibran, pengalaman negara-negara tersebut dapat menjadi referensi agar RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga : Lantik 38 DPD II Secara Serentak, Golkar Siap ‘Kuningkan’ Surabaya
Gibran pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. “Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Inilah saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” pungkasnya.
Hingga tadi malam video Gibran sudah ditonton 1 juta orang. Video tersebut juga sudah like 70 ribu orang. [FAQ/BAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya