Dark/Light Mode

Terkait Penyitaan, Penangkapan & Penetapan Tersangka

Eks Kajari HSU Ajukan Gugatan Praperadilan

Minggu, 22 Februari 2026 06:55 WIB
Albertinus P. Napitupulu. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Albertinus P. Napitupulu. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan serta akuntabel. 

Budi menambahkan, dalam penanganan perkara ini, KPK intens berkoordinasi dan bersinergi secara profesional dengan aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung. 

“Ini untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, sesuai ketentuan hukum,” tuturnya. 

Dia memastikan, KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

Baca juga : Yayasan Islam Bisa Miliki SHM Atas Nama Lembaga

Albertinus dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU. Kasus tersebut terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Albertinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni AB (mantan Kasi Intel Kejari HSU) dan TAR (mantan Kasi Datun Kejari HSU), yang berperan sebagai perantara. 

TAR sempat kabur saat OTT. Namun, Kejagung berhasil mengamankan TAR dan menyerahkannya ke KPK. 

KPK menduga, Albertinus menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni AB dan TAR. 

Baca juga : Posting Foto Bareng Raja Juli, Wali Kota Banda Aceh Beri Sinyal Gabung PSI?

Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan jajaran RSUD. 

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya. 

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. 

Tak hanya itu. Albertinus juga diduga menerima uang dari sejumlah pejabat daerah yang mengalir melalui dirinya maupun rekening istrinya, dengan total Rp 450 juta. 

Baca juga : Zulhas Minta Pemda Bisa Kendalikan Gejolak Harga

Dengan begitu, selama tiga bulan menjabat Kajari HSU, Albertinus diduga mengumpulkan uang total Rp 1,36 miliar. Kejagung telah mencopot Albertinus, AB dan TAR dari jabatannya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.